Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Organisasi pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, namun secara resmi DJP dibentuk sebagai bagian dari Departemen Keuangan pada era kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, DJP terus bertransformasi menghadirkan layanan perpajakan modern yang digital dan terintegrasi.
Pada 2024, DJP meluncurkan sistem Coretax (Core Tax Administration System) sebagai platform tunggal layanan perpajakan nasional, menggantikan berbagai sistem lama yang terpisah. Ini merupakan modernisasi terbesar dalam sejarah administrasi pajak Indonesia.
"Menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara."
Lima nilai utama yang menjadi landasan kerja setiap insan DJP
Berperilaku jujur, transparan, dan dapat dipercaya
Memiliki kompetensi tinggi dan bekerja secara optimal
Membangun kerja sama yang produktif dan harmonis
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru
Pimpinan Tertinggi DJP
Kanwil DJP (34 Provinsi) β Kantor Pelayanan Pajak (526 KPP) β Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)